YAYASAN PENDIDIKAN TRI SHAKTI
SMP TRI SHAKTI
TERAKREDITASI B
NSS : 202056012114 NDS 2005301501
Jl. Tandes Kidul VI / 21' 031-71464128, 7320225 Surabaya 60187 E-mail : smpits@gmail.com
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 07 /SMP-TS/D/VII/2011
Tentang
PERATURAN PROFESIONALISME KINERJA GURU DAN KARYAWAN
SMP TRI SHAKTI
MENGINGAT : Keputusan Rapat awal tahun ajaran baru Hari Sabtu, 4 Juli 2011
MENIMBANG : 1. Profesionalisme Guru dan Karyawan harus meningkat
2. Amanah yang diberikan kepada Guru dan Karyawan Adalah sangat mulia
3. Perlunya menjaga Citra Guru dan Sekolah sebagai Lembaga pendidikan
4. Bahwa guru adalah teladan bagi siswa dalam segala hal
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : 1. Semua guru dan karyawan masuk kerja sesuai dengan kontrak kerjanya masing – masing.
2. Prosedur Pemberitahuan dan izin guru atau karyawan langsung ke Kepala Sekolah.
3. Guru wajib menjaga dan memperhatikan penampilan dan kerapian
4. Ketentuan penjelasan nomor 1 sampai dengan nomor 3 terlampir
KEDUA : Memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugasnya masing-masing secara tertib dan bertanggung jawab.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dengan catatan apabila terdapat kekeliruan atau hal-hal yang tidak sesuai akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Surabaya
Pada Tanggal : 7 Juli 2011
NUR ALI, S.Ag.
Tembusan dikirim kepada :
- Yth. Ketua Yayasan Pendidikan Tri Shakti Surabaya
- Arsip
Lampiran 1 : Surat Keputusan Peraturan Profesionalisme Kinerja Guru Dan Karyawan
SMP TRI SHAKTI
Nomor : 07 /SMP-TS/D/VII/2011
I. PERATURAN JAM MASUK KERJA GURU DAN KARYAWAN SMP TRI SHAKTI
Kehadiran para Guru dan karyawan SMP Tri Shakti
a. Semua guru dan karyawan wajib absen komputer, Senin s.d. Jum’at (<06.45),
b. Ketentuan terlambat dihitung dari absen komputer bukan dari pintu masuk/pagar sekolah
c. khusus hari Sabtu absen di GOR (< 06.45) secara manual, selama olahraga tidak diperkenankan meninggalkan GOR sebelum jam 08.00,
d. dan absen komputer kembali setiba di sekolah < 09.00, lebih dari jam ketentuan dianggap tidak masuk.
e. Selama guru atau karyawan sudah absen tidak diperkenankan meninggalkan sekolah, kecuali dalam rangka dinas.
f. izin sakit harus dilampiri surat dokter
g. Guru / karyawan datang lebih dari jam 06.45 WIB tidak diperkenankan masuk sekolah
h. Guru yang lupa abesensi atau tdk masuk harap tanda tangan di presensi kehadiran di ketahui Pak Mardiono
i. Semua ketidak hadiran yang tidak syah akan dikenakan kompensasi pengurangan gaji Rp. 25.000,- / hari
II. PROSEDUR IZIN TIDAK MASUK KERJA
a. Pemberitahuan atau ijin langsung ke Kepala Sekolah
b. Kategori ketidak hadiran guru / karyawan yang termasuk kategori izin yang syah ;
1. SAKIT
i. Izin sakit diberikan bila ada surat keterangan dokter atau ahli kesehatan alternatif
ii. Izin sakit diberikan sesuai dengan jumlah hari yang ditentukan oleh surat keterangan dokter atau ahli kesehatan alternatif
iii. Sakit anak, istri, orang tua tinggal serumah dan atau dalam tanggungan langsung guru/karyawan
1. Istri melahirkan/keguguran diberikan izin 2 hari
2. Anak sakit opname diberikan izin 2 hari
3. Anak sakit tidak opname diberikan izin 0 hari
4. Orang tua sakit opname diberikan izin 2 hari
5. Orang tua sakit tidak opname diberikan izin 0 hari
2. HAJI ATAU UMROH
i. Izin Naik Haji diberikan maksimal 40 hari dan mencari ganti sementara (khusus Guru )
ii. Izin Umroh diberikan sejumlah hari umroh maksimal 10 hari
3. HAJATAN
i. Menikah sendiri diberikan izin 2 hari
ii. Menikahkan anak sendiri diberikan izin 2 hari
iii. Mengkhitankan anak diberikan izin 1 hari
iv. Saudara serumah menikah diberikan izin 1 hari
v. Saudara serumah khitan diberikan izin 1 hari
4. MENINGGAL DUNIA
i. Orang tua /mertua yang tinggal serumah meninggal dunia diberikan izin 3 hari
ii. Orang tua /mertua tidak tinggal serumah meninggal dunia diberikan izin 2 hari
iii. Suami/ istri /anak meninggal dunia diberikan izin 3 hari
iv. Saudara ( kakak/adik ) serumah meninggal dunia diberikan izin 2 hari
v. Saudara ( kakak/adik ) tidak serumah meninggal dunia diberikan izin 1 hari
III. PERATURAN PENAMPILAN SERTA KERAPIAN GURU DAN KARYAWAN
a. Datang dan pulang memakai sepatu.
b. Bersepatu dengan memakai kaos kaki.
c. Setiap guru laki-laki wajib memakai dasi kecuali hari sabtu.
d. Guru tidak boleh memakai sandal ketika dikantor dan di kelas.
e. Rambut diminyaki dan disisir rapi
f. Diperbolehkan memakai baju taqwa pada hari sabtu .
g. Kedisiplinan waktu : masuk ke kelas sesuai dengan jadwal kecuali rapat yang belum selesai
Ditetapkan di Surabaya
Pada Tanggal : 07 Juli 2011
NUR ALI, S.Ag.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar